Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ahmad Dhani
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Ahmad Dhani terkait vonis PN Jaksel dalam kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko menyatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding kliennya dari hukuman 1,5 tahun menjadi satu tahun penjara.
"Rencananya kita selaku penasehat hukum Ahmad Dhani akan membuat pernyataan sikap pada Kamis besok terkait informasi banding klien kami yang dikabulkan PT," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/3).
Kepastian vonis banding itu menurut Hendarsam akan dikonfirmasi lagi ke PT DKI besok, Kamis (14/3).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Majelis Hakim Ratmoho Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Senin (28/1).
Tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Seperti dilansir Antara, putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo Minta Masyarakat Periksa dan Laporkan DPT Pemilu Tidak Wajar
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf
MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan