Para Pendukung Prabowo-Sandi Bakal Sambut Kebebasan Ahmad Dhani


Ahmad Dhani sesaat setelah vonis pengadilan terkait kasus 'vlog idiot' (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Setelah setahun dipenjara, musisi yang juga politisi Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas pada Senin (30/12) mendatang. Dhani mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang karena terjerat kasus ujaran kebencian dan 'vlog idiot.'
Rencananya, saat bebas nanti, Dhani bakal dijemput oleh rekan-rekan seperjuangan yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu. Pun, sejumlah rekan musisi dan fans akan ikut menyambut bebasnya eks juru kampanye (jurkam) Prabowo-Sandi itu.
Baca Juga:
"Dhani bakal dijemput oleh teman-teman seperjuangan yang dulu berjuang bersama Ahmad Dhani untuk memenangkan Prabowo-Sandi. Ada juga mungkin artis dan fans. Sekitar ratusan orang yang jemput," kata juru bicara keluarga Dhani, Lieus Sungkharisma kepada wartawan, Kamis (26/12).

Tak hanya menjemput, Lieus mengungkapkan, mereka bakal konvoi dari LP Cipinang ke kediaman Dhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Ini antusias teman-temannya yang rindu begitu tinggi. Mereka pada mau ikut ngantar, ikut hadir. Karena jumlahnya ratusan orang kita bikin surat pemberitahuan ke Polda buat konvoi," jelas Lieus.
"Jadi kita akan konvoi dari Cipinang ke rumahnya. Ini inisiatif teman-teman Dhani," tandas Lieus yang juga eks jurkam Prabowo-Sandi itu.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak akhir Januari 2019 lalu. Pentolan grup band Dewa 19 itu dipenjara setelah divonis 18 bulan lantaran kasus ujaran kebencian.
Namun, tim pengacara Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukumannya hingga menjadi satu tahun penjara. Dhani juga mendapat remisi satu bulan.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Siaga
Sementara untuk kasus vlog idiot, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan Juni 2019 lalu, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur. Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta

Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani

Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR

MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan

Hari Perempuan Internasional 2025, Koalisi Perempuan Indonesia Minta Pemeriksaan Serius Terhadap Anggota Parlemen yang Misoginis dan Diskriminatif

Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
