Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

Kamis, 02 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyegel empat lahan parkir off street ilegal di Jakarta pada Rabu (1/10).

Empat lokasi tersebut adalah Apartemen Sentra Timur Pulo Gebang (operator PT Duta Selaras Solusindo), Universitas BSI Kampus Pemuda Rawamangun (operator Yayasan BSI Rawamangun), Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan (operator Kopkar Yayasan LIA), dan Cikini Gold Center (operator PT Rodial Indonesia).

“Keempat lahan ini tidak berizin. Selain itu, mereka menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter.

Baca juga:

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Menurut perhitungan Jupiter, dari empat lokasi parkir ilegal tersebut saja, Pemprov DKI kehilangan pendapatan pajak hingga Rp 70 miliar per tahun.

Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian dari lokasi-lokasi parkir tak berizin lain yang belum ditindak Dishub DKI.

Ia memperkirakan total potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor perparkiran dan sewa lahan milik Pemprov bisa mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.

“Ketika lahan Pemprov digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan,” ujarnya.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Jupiter menambahkan, bila pajak perparkiran dikelola dan dipungut optimal, Pemprov DKI bisa lebih maksimal menjalankan program kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari sektor perparkiran bisa digunakan untuk infrastruktur, kesehatan, KJP, KJMU, subsidi pangan keluarga rentan, hingga pembangunan sekolah negeri,” tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan