Pansus Dorong Sanksi Pidana Masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Rabu, 11 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar memberikan kepastian hukum yang mengikat.

"Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana," ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan dasar hukum Perda bisa memberikan sanksi pidana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga:

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Isi Pasal 15 UU No12/2011 itu menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp 50 juta. Atas dasar itu, Ali menegaskan sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

"Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan," papar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

Baca juga:

Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ungkap pejabat Pemprov Jakarta itu, dikutip Antara.

Saat ini Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam usulan Ranperda saat ini tidak disebutkan adanya sanksi pidana. Hanya disebutkan pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan