Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pansus Dorong Sanksi Pidana Masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Pansus Dorong Sanksi Pidana Masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar memberikan kepastian hukum yang mengikat.

"Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana," ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan dasar hukum Perda bisa memberikan sanksi pidana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga:

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Isi Pasal 15 UU No12/2011 itu menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp 50 juta. Atas dasar itu, Ali menegaskan sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

"Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan," papar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

Baca juga:

Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ungkap pejabat Pemprov Jakarta itu, dikutip Antara.

Saat ini Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam usulan Ranperda saat ini tidak disebutkan adanya sanksi pidana. Hanya disebutkan pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. (*)

#Rokok #Raperda #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Penuh Semangat, Siswa Baru SDN Jati Padang 05 Pagi Jakarta Ikuti MPLS 2026
Sejumlah siswa baru mengikuti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SDN Jati Padang 05 Pagi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 59 menit lalu
Penuh Semangat, Siswa Baru SDN Jati Padang 05 Pagi Jakarta Ikuti MPLS 2026
Indonesia
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas Keracunan, Subkontrak PT Moya Kena SP
PAM Jaya memberikan surat peringatan (SP) kepada PT Moya Indonesia setelah tiga pekerja subkontraktor tewas di proyek galian gorong-gorong TMII.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas Keracunan, Subkontrak PT Moya Kena SP
Berita Foto
Jelang Pementasan Rumah Sakit Jiwa, Teater Koma Angkat Isu Kemanusiaan dan Relasi Kuasa
Sejumlah pemeran melakoni pementasan teater bertajuk 'Rumah Sakit Jiwa' saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Jelang Pementasan Rumah Sakit Jiwa, Teater Koma Angkat Isu Kemanusiaan dan Relasi Kuasa
Berita Foto
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata lengkap saat berjaga di Gedung Dirkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
Kronologi 3 Pekerja BUMD Jakarta Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Dari Gorong-Gorong
Pos Gulkarmat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) langsung mengerahkan dua unit penyelamat dengan kekuatan 12 personel ke lokasi kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kronologi 3 Pekerja BUMD Jakarta Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Dari Gorong-Gorong
Indonesia
3 Pekerja Proyek BUMD Tewas di Gorong-Gorong Cipayung, Diduga Keracunan Gas
Tiga pekerja proyek BUMD Jakarta tewas diduga keracunan gas di gorong-gorong Cipayung, evakuasi dilakukan Gulkarmat TMII dengan 12 personel, penyebab pasti masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
3 Pekerja Proyek BUMD Tewas di Gorong-Gorong Cipayung, Diduga Keracunan Gas
Indonesia
Pemasangan Grider LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai Rampung, Masuki Tahap Pengutan Operasional
Jakpro menargetkan LRT Jakarta Fase 1B memasuki tahap operasional pada Agustus 2026, seiring dengan penyelesaian tahapan konstruksi dan kesiapan sistem secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Pemasangan Grider LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai Rampung, Masuki Tahap Pengutan Operasional
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Berita Foto
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Pengendara motor melakukan scan wajah (Biometrik Face Recognition) saat memasuki Gedung DPR/MPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Bagikan