Pansus Dorong Sanksi Pidana Masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Pansus Dorong Sanksi Pidana Masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar memberikan kepastian hukum yang mengikat.

"Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana," ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan dasar hukum Perda bisa memberikan sanksi pidana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga:

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Isi Pasal 15 UU No12/2011 itu menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp 50 juta. Atas dasar itu, Ali menegaskan sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

"Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan," papar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

Baca juga:

Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ungkap pejabat Pemprov Jakarta itu, dikutip Antara.

Saat ini Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam usulan Ranperda saat ini tidak disebutkan adanya sanksi pidana. Hanya disebutkan pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. (*)

#Rokok #Raperda #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga
Pembangunan RDF Plant di Rorotan memiliki tujuan baik mengatasi masalah sampah di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga
Indonesia
4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam
Banjir tersebut berada di Kelurahan Cilandak Barat 1 RT dengan ketinggian 90 cm dan Kelurahan Cilandak Timur 3 RT dengan ketinggian banjir capai 145 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam
Indonesia
Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang
Pohon menyeret sejumlah tiang listrik di pinggir jalan saat tumbang hingga menimpa angkot
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang
Berita Foto
Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara
Nelayan saat berjalan di atas proyek tanggul beton laut sepanjang 3 Km dengan ketinggian 2 meter di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam
Untuk pagi hari, seluruh wilayah Jakarta dalam kondisi berawan tebal.
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang
Pada pagi hari, cuaca berawan tebal terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Bagikan