Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) harus mengakses laman PDM Non-ASN.

PDM Non-ASN merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Mandiri Non-Aparatur Sipil Negara, sebuah portal yang bertujuan untuk memperbarui data agar lebih akurat, terkini, dan terpadu.

Dengan mengunjungi situs pdm-nonasn.kemenag.go.id, pelamar dapat memeriksa formasi PPPK yang tersedia. Kemenag mensyaratkan setiap pelamar untuk mendaftar jabatan sesuai dengan formasi yang tercantum di aplikasi PDM.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa formasi dan mendaftar PPPK Kemenag 2024.

Baca juga:

Banjir Landa Spanyol, LaLiga Minta Laga Valencia vs Real Madrid Ditunda

Cara Cek Formasi di Aplikasi PDM

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman PDM Non-ASN melalui pdm-nonasn.kemenag.go.id.

  1. Login: Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Cek Informasi: Perhatikan informasi yang muncul di aplikasi PDM Non-ASN.
  3. Generate Formasi: Klik tombol Generate dan setujui syarat yang muncul. Tunggu hingga proses selesai.
  4. Cetak Bukti: Klik Cetak untuk mengunduh bukti cek formasi. Dokumen ini akan menjadi syarat saat melamar PPPK di SSCASN.

Pendaftaran Akun SSCASN

Pendaftaran PPPK dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan data di Aplikasi Non-ASN.

Petunjuk Pendaftaran Akun SSCASN

Untuk petunjuk lebih lengkap mengenai pendaftaran akun, silakan kunjungi Panduan Pendaftaran SSCASN.

Baca juga:

Crunchyroll Bakal Buka Booth di Indonesia Comic Con 2024, Kaiju Banget

Melamar Formasi PPPK Kementerian Agama

Sebelum melanjutkan, pastikan Anda membaca pengumuman terkait dokumen persyaratan pada Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024.

Langkah-langkah Melamar Formasi:

  1. Login: Masuk ke sscasn.bkn.go.id dengan akun yang telah dibuat.
  2. Isi Biodata: Lengkapi semua form biodata yang tertera.
  3. Pilih Jenis Seleksi: Untuk Guru, Dosen, dan jabatan fungsional lainnya (selain kesehatan), pilih "Tenaga Teknis". Untuk jabatan bidang kesehatan, pilih "Tenaga Kesehatan".
  4. Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama. Jenis Formasi Khusus. Pilih Jabatan sesuai yang tertera di PDM, dan lengkapi data pendidikan.
  5. Riwayat: Lengkapi riwayat sesuai form yang disediakan.
  6. Dokumen: Unggah dokumen persyaratan. Template dokumen dapat diunduh dari pengumuman PPPK.
  7. Resume: Periksa kembali semua isian pendaftaran Anda. Setelah langkah ini, data tidak dapat diubah.
  8. Submit: Klik Submit jika semua data sudah sesuai. Anda dapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar.

Baca juga:

Hari Ini, Komisi XIII DPR Raker dengan Menteri HAM Bahas Penaikan Anggaran hingga Rp 20 Triliun

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mendaftar PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dengan lancar.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan