Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024


MerahPutih.com - Pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) harus mengakses laman PDM Non-ASN.
PDM Non-ASN merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Mandiri Non-Aparatur Sipil Negara, sebuah portal yang bertujuan untuk memperbarui data agar lebih akurat, terkini, dan terpadu.
Dengan mengunjungi situs pdm-nonasn.kemenag.go.id, pelamar dapat memeriksa formasi PPPK yang tersedia. Kemenag mensyaratkan setiap pelamar untuk mendaftar jabatan sesuai dengan formasi yang tercantum di aplikasi PDM.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa formasi dan mendaftar PPPK Kemenag 2024.
Baca juga:
Banjir Landa Spanyol, LaLiga Minta Laga Valencia vs Real Madrid Ditunda
Cara Cek Formasi di Aplikasi PDM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman PDM Non-ASN melalui pdm-nonasn.kemenag.go.id.
- Login: Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Cek Informasi: Perhatikan informasi yang muncul di aplikasi PDM Non-ASN.
- Generate Formasi: Klik tombol Generate dan setujui syarat yang muncul. Tunggu hingga proses selesai.
- Cetak Bukti: Klik Cetak untuk mengunduh bukti cek formasi. Dokumen ini akan menjadi syarat saat melamar PPPK di SSCASN.
Pendaftaran Akun SSCASN
Pendaftaran PPPK dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan data di Aplikasi Non-ASN.
Petunjuk Pendaftaran Akun SSCASN
Untuk petunjuk lebih lengkap mengenai pendaftaran akun, silakan kunjungi Panduan Pendaftaran SSCASN.
Baca juga:
Crunchyroll Bakal Buka Booth di Indonesia Comic Con 2024, Kaiju Banget
Melamar Formasi PPPK Kementerian Agama
Sebelum melanjutkan, pastikan Anda membaca pengumuman terkait dokumen persyaratan pada Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024.
Langkah-langkah Melamar Formasi:
- Login: Masuk ke sscasn.bkn.go.id dengan akun yang telah dibuat.
- Isi Biodata: Lengkapi semua form biodata yang tertera.
- Pilih Jenis Seleksi: Untuk Guru, Dosen, dan jabatan fungsional lainnya (selain kesehatan), pilih "Tenaga Teknis". Untuk jabatan bidang kesehatan, pilih "Tenaga Kesehatan".
- Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama. Jenis Formasi Khusus. Pilih Jabatan sesuai yang tertera di PDM, dan lengkapi data pendidikan.
- Riwayat: Lengkapi riwayat sesuai form yang disediakan.
- Dokumen: Unggah dokumen persyaratan. Template dokumen dapat diunduh dari pengumuman PPPK.
- Resume: Periksa kembali semua isian pendaftaran Anda. Setelah langkah ini, data tidak dapat diubah.
- Submit: Klik Submit jika semua data sudah sesuai. Anda dapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar.
Baca juga:
Hari Ini, Komisi XIII DPR Raker dengan Menteri HAM Bahas Penaikan Anggaran hingga Rp 20 Triliun
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mendaftar PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dengan lancar.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
