Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

ImanKImanK - Kamis, 31 Oktober 2024
Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) harus mengakses laman PDM Non-ASN.

PDM Non-ASN merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Mandiri Non-Aparatur Sipil Negara, sebuah portal yang bertujuan untuk memperbarui data agar lebih akurat, terkini, dan terpadu.

Dengan mengunjungi situs pdm-nonasn.kemenag.go.id, pelamar dapat memeriksa formasi PPPK yang tersedia. Kemenag mensyaratkan setiap pelamar untuk mendaftar jabatan sesuai dengan formasi yang tercantum di aplikasi PDM.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa formasi dan mendaftar PPPK Kemenag 2024.

Baca juga:

Banjir Landa Spanyol, LaLiga Minta Laga Valencia vs Real Madrid Ditunda

Cara Cek Formasi di Aplikasi PDM

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman PDM Non-ASN melalui pdm-nonasn.kemenag.go.id.

  1. Login: Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Cek Informasi: Perhatikan informasi yang muncul di aplikasi PDM Non-ASN.
  3. Generate Formasi: Klik tombol Generate dan setujui syarat yang muncul. Tunggu hingga proses selesai.
  4. Cetak Bukti: Klik Cetak untuk mengunduh bukti cek formasi. Dokumen ini akan menjadi syarat saat melamar PPPK di SSCASN.

Pendaftaran Akun SSCASN

Pendaftaran PPPK dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan data di Aplikasi Non-ASN.

Petunjuk Pendaftaran Akun SSCASN

Untuk petunjuk lebih lengkap mengenai pendaftaran akun, silakan kunjungi Panduan Pendaftaran SSCASN.

Baca juga:

Crunchyroll Bakal Buka Booth di Indonesia Comic Con 2024, Kaiju Banget

Melamar Formasi PPPK Kementerian Agama

Sebelum melanjutkan, pastikan Anda membaca pengumuman terkait dokumen persyaratan pada Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024.

Langkah-langkah Melamar Formasi:

  1. Login: Masuk ke sscasn.bkn.go.id dengan akun yang telah dibuat.
  2. Isi Biodata: Lengkapi semua form biodata yang tertera.
  3. Pilih Jenis Seleksi: Untuk Guru, Dosen, dan jabatan fungsional lainnya (selain kesehatan), pilih "Tenaga Teknis". Untuk jabatan bidang kesehatan, pilih "Tenaga Kesehatan".
  4. Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama. Jenis Formasi Khusus. Pilih Jabatan sesuai yang tertera di PDM, dan lengkapi data pendidikan.
  5. Riwayat: Lengkapi riwayat sesuai form yang disediakan.
  6. Dokumen: Unggah dokumen persyaratan. Template dokumen dapat diunduh dari pengumuman PPPK.
  7. Resume: Periksa kembali semua isian pendaftaran Anda. Setelah langkah ini, data tidak dapat diubah.
  8. Submit: Klik Submit jika semua data sudah sesuai. Anda dapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar.

Baca juga:

Hari Ini, Komisi XIII DPR Raker dengan Menteri HAM Bahas Penaikan Anggaran hingga Rp 20 Triliun

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mendaftar PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dengan lancar.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

#Pdm-nonasn.kemenag.go.id #SSCASN #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Kemenag gelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H atau Idul Adha pada sore ini.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Pemantauan ini menjadi bagian penting dalam proses sidang isbat (penentuan) awal Zulhijah sekaligus persiapan pelaksanaan Idul Adha 1447 H.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Kemenag harus memperketat izin pesantren pasca kasus kekerasan seksual di Pati. I
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Bagikan