Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

ImanKImanK - Kamis, 31 Oktober 2024
Panduan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) harus mengakses laman PDM Non-ASN.

PDM Non-ASN merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Mandiri Non-Aparatur Sipil Negara, sebuah portal yang bertujuan untuk memperbarui data agar lebih akurat, terkini, dan terpadu.

Dengan mengunjungi situs pdm-nonasn.kemenag.go.id, pelamar dapat memeriksa formasi PPPK yang tersedia. Kemenag mensyaratkan setiap pelamar untuk mendaftar jabatan sesuai dengan formasi yang tercantum di aplikasi PDM.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa formasi dan mendaftar PPPK Kemenag 2024.

Baca juga:

Banjir Landa Spanyol, LaLiga Minta Laga Valencia vs Real Madrid Ditunda

Cara Cek Formasi di Aplikasi PDM

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman PDM Non-ASN melalui pdm-nonasn.kemenag.go.id.

  1. Login: Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Cek Informasi: Perhatikan informasi yang muncul di aplikasi PDM Non-ASN.
  3. Generate Formasi: Klik tombol Generate dan setujui syarat yang muncul. Tunggu hingga proses selesai.
  4. Cetak Bukti: Klik Cetak untuk mengunduh bukti cek formasi. Dokumen ini akan menjadi syarat saat melamar PPPK di SSCASN.

Pendaftaran Akun SSCASN

Pendaftaran PPPK dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan data di Aplikasi Non-ASN.

Petunjuk Pendaftaran Akun SSCASN

Untuk petunjuk lebih lengkap mengenai pendaftaran akun, silakan kunjungi Panduan Pendaftaran SSCASN.

Baca juga:

Crunchyroll Bakal Buka Booth di Indonesia Comic Con 2024, Kaiju Banget

Melamar Formasi PPPK Kementerian Agama

Sebelum melanjutkan, pastikan Anda membaca pengumuman terkait dokumen persyaratan pada Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024.

Langkah-langkah Melamar Formasi:

  1. Login: Masuk ke sscasn.bkn.go.id dengan akun yang telah dibuat.
  2. Isi Biodata: Lengkapi semua form biodata yang tertera.
  3. Pilih Jenis Seleksi: Untuk Guru, Dosen, dan jabatan fungsional lainnya (selain kesehatan), pilih "Tenaga Teknis". Untuk jabatan bidang kesehatan, pilih "Tenaga Kesehatan".
  4. Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama. Jenis Formasi Khusus. Pilih Jabatan sesuai yang tertera di PDM, dan lengkapi data pendidikan.
  5. Riwayat: Lengkapi riwayat sesuai form yang disediakan.
  6. Dokumen: Unggah dokumen persyaratan. Template dokumen dapat diunduh dari pengumuman PPPK.
  7. Resume: Periksa kembali semua isian pendaftaran Anda. Setelah langkah ini, data tidak dapat diubah.
  8. Submit: Klik Submit jika semua data sudah sesuai. Anda dapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar.

Baca juga:

Hari Ini, Komisi XIII DPR Raker dengan Menteri HAM Bahas Penaikan Anggaran hingga Rp 20 Triliun

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mendaftar PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dengan lancar.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

#Pdm-nonasn.kemenag.go.id #SSCASN #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Indonesia
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000 kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
Indonesia
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Asosiasi biro haji memandang bila 20.000 kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan 8 persen saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
Seusai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, pria yang karib disapa Gus Yaqut ini bersyukur bisa menjelaskan secara komprehensif soal pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 lalu.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
Bagikan