Paket Kebijakan IX, Pemerintah Perluas Negara Pemasok Impor Sapi
Rabu, 27 Januari 2016 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi IX yang mencakup kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Paket deregulasi ini untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan daging sapi dari tahun ke tahun.
“Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 per kapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” kata Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1) petang.
Menko Perekonomian mengakui kebutuhan itu belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi.
“Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor,” jelasnya.
Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, lanjut Darmin, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan — yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) — untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Untuk itu Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasokan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.
Dengan demikian, tegas Darmin, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.
Adapun jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” papar Darmin.
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik
- Kapal Ternak Belum Efektif Turunkan Harga Daging Sapi
- Kapal Ternak Jokowi Pangkas Biaya Pengiriman Sapi Rp1,48 Juta/Ekor
- Sudirman Said Respon Baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII
- Ketua Kadin Sambut Baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII