Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Kamis, 02 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar menilai siapapun pihak yang menerima dana korupsi Asabri harus diproses hukum dengan mengedepankan rasa keadilan.

"Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Apalagi, saat pengembangan ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dan itu harus diproses," kata Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Baca Juga:

Bikin Investor Was-was, Kejagung Didesak Tidak Asal Sita Aset Kasus Asabri dan Jiwasraya

Fickar meminta Kejaksaan Agung untuk terus mendalami pihak-pihak yang menikmati dan terlibat dalam kasus PT Asabri. Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga pihak lain yang ikut dari hasil "perampokan" dana Asabri.

"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum, siapapun dia," tegas Fickar.

Fickar berharap penyidik tetap jeli memilah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Sebab, jangan sampai hanya berpatokan pada keterangan tersangka, akan tetapi merujuk pada data dan fakta yang akurat.

Asabri. (Foto: Antara)

Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus itu sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan akan terus mengembangkan kasus Asabri dengan menyeret semua pihak yang terlibat.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Supardi.

Baca Juga:

Kejagung Dinilai Tidak Paham Investasi Saham Dalam Pengusutan Asabri dan Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun tersebut.

Tersangka baru tersebut ialah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan