Kejagung Dinilai Tidak Paham Investasi Saham Dalam Pengusutan Asabri dan Jiwasraya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Juli 2021
Kejagung Dinilai Tidak Paham Investasi Saham Dalam Pengusutan Asabri dan Jiwasraya

Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri dinilai belum sesuai dengan semangat penegakan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tipikor. Apalagi menyangkut penentuan kerugian negara.

"Ini harus diperjelas, karena bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unair Lucianus Budi Kagramanto dalam keteranganya, Senin (12/7).

Ia menilai, jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana.

Baca Juga:

17 Kapal Sitaan TPPU Kasus PT Asabri Dilelang, Ini Kisaran Harganya

"Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata," ujarnya. lagi.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi.

"Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini gak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan,” katanya.

Pakar hukum ekonomi bisnis juga melihat, dampak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkesan kurang hati-hati. Termasuk tidak memahami dasar investasi saham yang high risk high return.

Akibat penanganan perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan secara tidak hati-hati itu pada akhirnya mengakibatkan investor asing maupun dari dalam negeri menjadi ragu untuk berinvestasi ke Indonesia.

"Tentu ini mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang karena tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor. Sebab kasus ini merupakan business judgement lawfull, yaitu business judgment rule,” katanya.

Jiwasraya
Jiwasraya. (Foto: Antara)

Kuasa hukum PT TRAM dan PT JBU, Haris Azhar menyebut penanganan kasus Jiwasraya-Asabri adalah kejahatan menggunakan proses penegakan hukum.

"Kalau saya bilang ini kejahatan dengan menggunakan fasilitas proses hukum atau instrumen negara," kata Haris.

Menurutnya, penggunaan kekuasaan atas nama proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, menciptakan banyak kerugian.

"Kalau dalam militer itu ada namanya perintah komandonya yang memang menikmati, menikmati semua proses kejahatan berkedok proses penegakan hukum ini. Jelas kriminalisasi. Jadi sebetulnya gagal bayarnya gara-gara Kejaksaan Agung," katanya.

Ia pun menilai, ada unsur politis dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Indikasinya, proses hukum, memang mengarah pada permainan aset dengan ngototnya kejaksaan melakukan lelang aset sitaan perkara Asabri menggunakan pasal 45 KUHP itu.

"Itu sangat semena-mena. Dan proses yang sedang dilakukan korps Adhyaksa, kata dia, adalah proses merusak bisnis orang dengan merebut asetnya. Jadi menurut saya Kejaksaan menghianati kepercayaan rakyat makanya sangat wajar kalau hari ini banyak orang teriak minta Jaksa Agung diganti dan minta Presiden suruh berhenti aja, ya karena udah nggak ada yang bisa dipercaya di Negeri ini,” tuturnya.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk mengklaim saat mengumumkan gagal bayar total aset investasi yang masih dimiliki oleh Jiwasraya sekitar Rp 32 triliun daban tunggakan sebesar Rp 802 miliar.

"Namun direksi baru ketika itu tidak melakukan penyelamatan pembayaran, malah mengumumkan gagal bayar, yang mengakibatkan nilai saham-saham yang dimiliki AJS turun,” kata Kresna dalam webinar di Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021.

Ia menegaskan, Kejaksaan dinilainya hanya mendata aset orang kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri, seakan-akan orang tidak boleh punya uang dari hasil keringat mereka sendiri.

"Bahkan faktanya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau duit Heru Hidayat ke para tersangka lainnya," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Lelang Aset Kapal Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Tidak Cukup Berpegang Pada KUHAP

#Kasus Korupsi #Jiwasraya #Asabri #Kejagung #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Dugaan Korupsi #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan