Pakar Hukum Tata Negara: MK Hanya Meluruskan Kesalahan DPR

Sabtu, 11 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Politik-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-Undang Pilkada soal calon kepala daerah dari kerabat petahana tidak sepenuhnya salah. MK hanya meluruskan kesalahan pembuat undang-undang, yaitu DPR.

Alasan MK membolehkan kerabat dari petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan daerah (Pilkada) 2015 cukup detil. Menurut ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setiap orang mempunyai hak pilih. Namun, dengan UU Pilkada ada pembatasan khusus bagi kerabat petahana, yaitu jeda satu periode pemerintahan.

"Ini trik saja, semua anggota keluarga petahana tidak boleh mendaftar, itu menunjukkan kegagalan DPR yang ditutupi dengan langsung memutuskan tanpa melihat jauh ke depan," kata Bivitri, di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).

Kemudian, menurut Bivitri, keputusan MK yang menyatakan anggota DPR harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada juga sudah tepat. Sebab, anggota DPR baru diminta mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mundur ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh penyelenggara Pilkada.

"Soal PNS dan anggota legislatif hanya memberi tahu pimpinan partai, sementara PNS dari awal maju harus mundur (jabatan PNS), itu nggak fair," tandas Bivitri. (mad)

Baca Juga: 

DPR Usulkan Jeda 1 Periode untuk Petahana

10 Petahana Diperkirakan Ikut Pilkada Serentak 2015 

Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan