Pakar Hukum Tata Negara: MK Hanya Meluruskan Kesalahan DPR


Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) dan anggota DPR saat membahas permasalahan dan kesiapan pilkada serentak. (Foto Antara)
MerahPutih, Politik-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-Undang Pilkada soal calon kepala daerah dari kerabat petahana tidak sepenuhnya salah. MK hanya meluruskan kesalahan pembuat undang-undang, yaitu DPR.
Alasan MK membolehkan kerabat dari petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan daerah (Pilkada) 2015 cukup detil. Menurut ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setiap orang mempunyai hak pilih. Namun, dengan UU Pilkada ada pembatasan khusus bagi kerabat petahana, yaitu jeda satu periode pemerintahan.
"Ini trik saja, semua anggota keluarga petahana tidak boleh mendaftar, itu menunjukkan kegagalan DPR yang ditutupi dengan langsung memutuskan tanpa melihat jauh ke depan," kata Bivitri, di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).
Kemudian, menurut Bivitri, keputusan MK yang menyatakan anggota DPR harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada juga sudah tepat. Sebab, anggota DPR baru diminta mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mundur ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh penyelenggara Pilkada.
"Soal PNS dan anggota legislatif hanya memberi tahu pimpinan partai, sementara PNS dari awal maju harus mundur (jabatan PNS), itu nggak fair," tandas Bivitri. (mad)
Baca Juga:
DPR Usulkan Jeda 1 Periode untuk Petahana
10 Petahana Diperkirakan Ikut Pilkada Serentak 2015
Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?
Bagikan
Berita Terkait
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR

Bivitri Susanti: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan atau Menjegal

Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang

Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana
