Pakar Hukum Tata Negara: MK Hanya Meluruskan Kesalahan DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 11 Juli 2015
Pakar Hukum Tata Negara: MK Hanya Meluruskan Kesalahan DPR

Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) dan anggota DPR saat membahas permasalahan dan kesiapan pilkada serentak. (Foto Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Politik-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-Undang Pilkada soal calon kepala daerah dari kerabat petahana tidak sepenuhnya salah. MK hanya meluruskan kesalahan pembuat undang-undang, yaitu DPR.

Alasan MK membolehkan kerabat dari petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan daerah (Pilkada) 2015 cukup detil. Menurut ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setiap orang mempunyai hak pilih. Namun, dengan UU Pilkada ada pembatasan khusus bagi kerabat petahana, yaitu jeda satu periode pemerintahan.

"Ini trik saja, semua anggota keluarga petahana tidak boleh mendaftar, itu menunjukkan kegagalan DPR yang ditutupi dengan langsung memutuskan tanpa melihat jauh ke depan," kata Bivitri, di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).

Kemudian, menurut Bivitri, keputusan MK yang menyatakan anggota DPR harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada juga sudah tepat. Sebab, anggota DPR baru diminta mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mundur ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh penyelenggara Pilkada.

"Soal PNS dan anggota legislatif hanya memberi tahu pimpinan partai, sementara PNS dari awal maju harus mundur (jabatan PNS), itu nggak fair," tandas Bivitri. (mad)

Baca Juga: 

DPR Usulkan Jeda 1 Periode untuk Petahana

10 Petahana Diperkirakan Ikut Pilkada Serentak 2015 

Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?

 

 

 

#Petahana #Bivitri Susanti
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meminta, masyarakat tak terbawa opini pemilu tak bisa diulang.
Soffi Amira - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Indonesia
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR
Bivitri meragukan dua parpol, PKB dan NaDem
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Maret 2024
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR
Indonesia
Bivitri Susanti: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan atau Menjegal
Dugaan kecurangan terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) pascapemilu telah muncul dalam pemilu masa Orde Baru, tetapi belum pernah terbukti.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 04 Maret 2024
Bivitri Susanti: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan atau Menjegal
Indonesia
Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 04 Maret 2024
Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
Indonesia
Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
"Saya terganggu banyak orang pintar khususnya orang hukum tapi masih bisa diam saja melihat ada yang salah luar biasa dalam penyelenggaraan negara belakangan ini. Apa pun alasannya," kata Bivitri.
Andika Pratama - Selasa, 14 November 2023
Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
Indonesia
Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Mula Akmal - Jumat, 29 September 2023
Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana
Bagikan