Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Capim KPK Bisa Motif Politis
Senin, 31 Agustus 2015 -
>MerahPutih Nasional - Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, penetapan tersangka calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian RI (Polri) bisa saja bermuatan politis. Menurutnya, muatan politis jika tidak berdasarkan fakta.
"Saya kira punya motif, bisa politis," kata Muzakir ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Muzakir, mengumumkan seseorang tersangka di muka publik itu sah-sah saja. Apalagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga pada kasus-kasus lain pernah mengumumkan seseorang menjadi tersangka.
"Yang jadi masalah itu kalau belum tersangka diumumkan menjadi tersangka," kata dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata Muzakir, harus dengan alat bukti yang cukup. Jika tidak, ia menyarankan yang bersangkutan segera membawanya ke praperadilan.
"Kalau nggak bisa dibuktikan, mestinya dikenai sanksi penyidiknya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelum Bareskrim menyampaikan salah satu capim KPK tersangkut masalah hukum. Capim KPK yang dimaksud merupakan bekas pejabat. (mad)
Baca Juga:
Soal Capim KPK Tersangka, DPR Nilai Bareskrim Hanya Sesumbar
Bareskrim Bantah Bakal Umumkan Kasus Capim KPK
Bareskrim Polri: Capim KPK yang Jadi Tersangka Mantan Pejabat Negara