Pakar Hukum: 3 Anggota MKD yang Hadiri Konferensi Pers Luhut Tak Langgar Hukum
Sabtu, 12 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Tiga anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD), yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bai, dianggap tidak melanggar undang-undang.
"Menurut saya ini hanya masalah etik saja," tutur Praktisi Hukum, Umar Husin, ditemui seusai acara diskusi publik Populi Center dan Smart FM Network dengan tema "Mencegah atau Menindak: Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi", di Jakarta, Sabtu (12/12).
Umar mencontohkan, ada seseorang yang keluar rumah dengan mengenakan pakaian dan celana pendek. Namun orang yang mengenakan pakaian itu merasa tidak masalah dan melanggar hukum. Meskipun orang-orang di sekitar yang melihatnya merasa risih dan itu salah.
"Begitupun dengan MKD. Kalau mereka menganggap itu (kehadirannya di konferensi pers) tidak melanggar etik yasudah tergantung masing-masing pribadikan," katanya.
Umar menambahkan, jika dirinya adalah Anggota MKD yang akan melakukan pemanggilan terhadap Luhut dalam persidangan lanjutan kasus etik Setya Novanto, ia tidak akan menghadiri undangan konferensi pers yang digelar Luhut itu.
"Karena saya (MKD) kan sedang merencanakan untuk memanggil, jadi ngapain ketemuan," katanya.
Sebagai informasi, kemarin (11/12), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi terkait polemik PT Freeport Indonesia di kantornya. Namun dalam konferensi tersebut ada tiga Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD), yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bai. Padahal di satu sisi, MKD akan melakukan pemanggilan terhadap Luhut. (rfd)
BACA JUGA:
- Skandal "Papa Minta Saham", Masinton Pasaribu: Kabinet juga Harusnya Direshuffle
- Masinton Pasaribu: Freeport sedang Adu Domba Rakyat Indonesia
- Fadli Zon: Rekaman Setya Novanto Tidak Autentik
- Bukti Otentik Freeport Belum Diterima, MKD: Katanya HP Samsung
- MKD Ngotot Minta Bukti Rekaman Orisinal Freeport