Pakai Narkoba, AKBP Benny Alamsyah Langsung Dipenjara

Kamis, 21 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dengan ini, tersangka telah resmi ditahan sejak 3 bulan lalu tepatnya 21 Agustus 2019.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka) sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Baca Juga:

Pesta Sabu Kapolsek Kebayoran Baru Bikin Malu Polri

Saat ini, Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi barang haram tersebut.

Ilustrasi barang bukti sabu
Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

"(Yang bersangkutan) sudah ditahan di Rutan Narkoba," ungkap Yusri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.

Baca Juga:

Kapolri Copot Wadir Narkoba Polda Kalbar Pembawa Sabu

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Sanksi Polisi Bergaya Hidup Mewah Diusulkan Potong THR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan