Pabrik Narkoba Hashish Terbesar Terbongkar di Jimbaran Bali, Korbannya Bisa Sampai 1,4 Juta Orang

Selasa, 19 November 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pabrik narkoba di Bali kembali dibongkar pihak kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba di sebuah vila kawasan Jimbaran, Uluwatu, Bali.

Pabrik itu memproduksi Clandestine laboratory hashish yang pertama di Indonesia. Hashish adalah narkotika yang terbuat dari tanaman ganja. Konsumsinya dengan cara pemakaian dibakar lalu dihisap asapnya.

Jaringan produksi narkoba ini merupakan yang terbesar di Indonesia berbasis di Bali. Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 18 Kg hashish (kemasan silver) dan 12,9 Kg hashish (kemasan emas).

Baca juga:

Gembong Narkoba Kabur dari Penjara, INW Desak Jabatan Pejabat yang Bertanggungjawab Dicopot

Lalu 35 ribu butir pil Happy Five. Kemudian bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Barang bukti yang disita itu nilainya bisa mencapai Rp 1 triliun.

“Laboratorium tersebut berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri,” kata Wahyu dalam keteranganya, Selasa (19/11).

Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair. Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” jelas Wahyu.

Baca juga:

Sidak Rutan Salemba, Komisi III DPR Soroti Kejanggalan Pelarian 7 Napi Narkoba

Rupanya. jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional. “Penangkapan ini menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ucap Wahyu.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutur Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga:

Mayoritas Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kapolri Duga Dibantu Oknum

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tutup Wahyu. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan