Otto Hasibuan Masih Ngotot Soal Sianida di Tubuh Mirna
Rabu, 14 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan sianida di tubuh Mirna sudah negatif dan tidak bisa berubah menjadi positif.
"Jadi kalau kita memakai akal sehat kasus ini sebenarnya sudah tidak ada. Karena yang kita cari ini adalah sianida semua ahli yang mengatakan terakhir ini adalah tidak ada sianida ditemukan di dalam lambung Mirna," kata Otto saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Otto menjelaskan ada ditemukan sianida setelah 3 hari kematian Mirna sebanyak 0,2 seperti yang dijelaskan mereka adalah post moretem proses.
"Jadi karena proses alami, tapi terdapat sianida alami. Rupa-rupanya kami baru tahu bahwa orang meninggal itu ada sianida. Baik di air dan tanah rupanya sianida itu ada," bebernya.
Otto menjelaskan hal yang paling penting jaksa tidak pernah mematahkan bahwa fakta 70 menit setelah meninggalnya Mirna, telah terbukti dari hasil tim lapfor polri hasilnya adalah negatif sianida.
"Berarti kalau sianida tidak ada di tubuh korban di 70 menit itu maka berarti tidak ada pembunuhan, kalau tidak ada pembunuha berarti tidak ada kasus. Kalau tidak ada maka kasus tidak menjadi alasan untuk menjadikan Jessica sebagai terdakwa," tegasnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan Jessica lolos dari kasus ini, Otto menjelaskan pihaknya hanya berusaha yang terbaik. Karena yang bisa memutuskan hanya pihak hakim.
"Kalau itu hakim yang tahulah mas, karena saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan saya nggk bisa memprediksikan soal itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar hari ini, dalam sidang ke-20 Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang diduga telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA: