Otto Hasibuan Masih Ngotot Soal Sianida di Tubuh Mirna

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 14 September 2016
Otto Hasibuan Masih Ngotot Soal Sianida di Tubuh Mirna

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salinin, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan sianida di tubuh Mirna sudah negatif dan tidak bisa berubah menjadi positif.

"Jadi kalau kita memakai akal sehat kasus ini sebenarnya sudah tidak ada. Karena yang kita cari ini adalah sianida semua ahli yang mengatakan terakhir ini adalah tidak ada sianida ditemukan di dalam lambung Mirna," kata Otto saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Otto menjelaskan ada ditemukan sianida setelah 3 hari kematian Mirna sebanyak 0,2 seperti yang dijelaskan mereka adalah post moretem proses.

"Jadi karena proses alami, tapi terdapat sianida alami. Rupa-rupanya kami baru tahu bahwa orang meninggal itu ada sianida. Baik di air dan tanah rupanya sianida itu ada," bebernya.

Otto menjelaskan hal yang paling penting jaksa tidak pernah mematahkan bahwa fakta 70 menit setelah meninggalnya Mirna, telah terbukti dari hasil tim lapfor polri hasilnya adalah negatif sianida.

"Berarti kalau sianida tidak ada di tubuh korban di 70 menit itu maka berarti tidak ada pembunuhan, kalau tidak ada pembunuha berarti tidak ada kasus. Kalau tidak ada maka kasus tidak menjadi alasan untuk menjadikan Jessica sebagai terdakwa," tegasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan Jessica lolos dari kasus ini, Otto menjelaskan pihaknya hanya berusaha yang terbaik. Karena yang bisa memutuskan hanya pihak hakim.

"Kalau itu hakim yang tahulah mas, karena saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan saya nggk bisa memprediksikan soal itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar hari ini, dalam sidang ke-20 Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang diduga telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi
  2. Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
  3. Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
  4. Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
  5. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
#Otto Hasibuan #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo diagendakan akan mengumumkan menteri dan wakil menteri terpilih pada malam ini sekitar pukul 20.30 WIB
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 Oktober 2024
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Indonesia
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Otto dihubungi pada pukul 13.30 WIB untuk diminta datang ke Kertanegara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2024
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Bagikan