OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan Hakim dan Advokat Tersangka Suap

Kamis, 29 November 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan serta Advokat Arif Fitriawan sebagai tersangka suap terkait perkara perdata.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11) malam.

Alex menjelaskan dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim diduga menerima suap sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta dari Martin melalui Arif.

Uang suap itu diduga terkait perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel.

Menurut Alex, perkara itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) sebagai pihak yang diduga perantara untuk majelis hakim," ungkap Alex.

Aliran uang dalam perkara ini bermula pada transaksi dari Martin ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta pada 22 November 2018.

Arif menarik uang tersebut di tiga kantor cabang Bank Mandiri pada 27 November 2018. Kemudian Arif menukar uang itu ke dalam mata uang dolar Singapura menjadi 47 ribu dolar Singapura.

"AF menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim," pungkas Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan