OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
MerahPutih.com – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sekaligus menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun ini
“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu malam (10/12).
Baca juga:
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Namun, Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail kasus. Dia hanya mengungkapkan bukan cuma Ardito Wijaya diamankan dalam OTT terbaru itu. "Dan beberapa pihak terkait," tandas pimpinan KPK itu.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilansir Antara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sang bupati.
Baca juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo, Pintu Masuknya dari OTT Bupati
OTT ke-8 KPK Tahun 2025
Penangkapan Bupati Lampung Tengah ini merupakan OTT kedelapan KPK sepanjang tahun 2025. Berikut rangkaian OTT sebelumnya:
- Maret 2025 – OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Juni 2025 – OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- 7–8 Agustus 2025 – OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
- 13 Agustus 2025 – OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- 20 Agustus 2025 – OTT dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, melibatkan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan.
- 3 November 2025 – OTT Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
- 7 November 2025 – OTT Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.
- 10 Desember 2025 – OTT Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
(*)