Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Senin, 26 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dalang dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Hengki masih bekerja seperti pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Diketahui Hengki sekarang ini sebagai staf di Setwan DPRD DKI.

"Hari ini saudara Hengki masih masuk kerja. Masih Staf sekarang," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, Senin (26/2).

Aga panggilan akrab Augustinus mengatakan, bahwa pihaknya belum berani nonaktifkan Hengki di Setwan DKI. Sebab hingga detik ini dirinya belum menerima surat resmi Dewas KPK soal pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan Hengki.

"Belum (ada surat resmi dari Dewas KPK)," lanjut dia.

Aga menuturkan, bahwa Hengki mulai bekerja sebagai staf di Setwan DPRD DKI Jakarta sejak awal November 2022 lalu.

Baca Juga:

KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pungli di Rutan

Sebelumnya, kata Aga, Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK dan hingga akhirnya dipindahkan ke Setwan DPRD DKI.

"Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki," tuturnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan