Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Jumat, 13 Desember 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak.

Kebijakan ini diterbitkan melalui modul resmi yang menjelaskan cara perhitungan pajak dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutannya.

Peraturan baru ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Baru?

Opsen Pajak Kendaraan Baru

Pemerintah mengungkapkan detail tentang pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor melalui modul PDRD Opsen Pajak Daerah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Apa Itu Brain Rot? Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Modul ini menjelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru. Komponen tersebut antara lain:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
  2. Opsen BBN KB
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembaruan pada STNK juga akan dilakukan, di mana lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom tambahan untuk menunjukkan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bagaimana Cara Perhitungan Opsen Pajak?

Opsen pajak PKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Baca juga:

Apa Itu Merger? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perusahaan

Untuk Siapa Opsen Pajak?

Pemilik kendaraan baru yang terdaftar akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga:

Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan

Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.

Setelah itu, bank akan mengalihkan pembayaran sesuai dengan rincian berikut:

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dikenakan pajak tambahan. Pastikan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan di tahun depan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan