Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?


Ilustrasi cara menghitung opsen pajak kendaraan baru. Foto Freepik
MerahPutih.com - Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak.
Kebijakan ini diterbitkan melalui modul resmi yang menjelaskan cara perhitungan pajak dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutannya.
Peraturan baru ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Baru?
Pemerintah mengungkapkan detail tentang pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor melalui modul PDRD Opsen Pajak Daerah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga:
Modul ini menjelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru. Komponen tersebut antara lain:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Opsen BBN KB
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Pembaruan pada STNK juga akan dilakukan, di mana lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom tambahan untuk menunjukkan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bagaimana Cara Perhitungan Opsen Pajak?
Opsen pajak PKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Baca juga:
Apa Itu Merger? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perusahaan
-
Contoh 1: PKB
Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Sehingga total pajak yang harus dibayar untuk PKB adalah Rp1,66 juta (PKB Rp1 juta + opsen PKB Rp660.000). -
Contoh 2: BBNKB
Jika BBNKB yang dikenakan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen BBNKB yang dihitung adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk BBNKB adalah Rp1,66 juta (BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000). -
Contoh 3: Gabungan PKB dan BBNKB
Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp2 juta dan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Opsen PKB: 66% dari Rp2 juta = Rp1,32 juta, Opsen BBNKB: 66% dari Rp1 juta = Rp660.000. Maka Total pajak yang harus dibayar untuk kedua komponen tersebut adalah Rp3,98 juta (PKB Rp2 juta + opsen PKB Rp1,32 juta + BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).
Untuk Siapa Opsen Pajak?
Pemilik kendaraan baru yang terdaftar akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Baca juga:
Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan
Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.
Setelah itu, bank akan mengalihkan pembayaran sesuai dengan rincian berikut:
- PKB dan BBNKB disetor ke RKUD Provinsi
- Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara)
- SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja
- Opsen PKB dan opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dikenakan pajak tambahan. Pastikan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan di tahun depan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
