Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?
Ilustrasi cara menghitung opsen pajak kendaraan baru. Foto Freepik
MerahPutih.com - Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak.
Kebijakan ini diterbitkan melalui modul resmi yang menjelaskan cara perhitungan pajak dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutannya.
Peraturan baru ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Baru?

Pemerintah mengungkapkan detail tentang pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor melalui modul PDRD Opsen Pajak Daerah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga:
Modul ini menjelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru. Komponen tersebut antara lain:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Opsen BBN KB
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Pembaruan pada STNK juga akan dilakukan, di mana lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom tambahan untuk menunjukkan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bagaimana Cara Perhitungan Opsen Pajak?
Opsen pajak PKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Baca juga:
Apa Itu Merger? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perusahaan
-
Contoh 1: PKB
Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Sehingga total pajak yang harus dibayar untuk PKB adalah Rp1,66 juta (PKB Rp1 juta + opsen PKB Rp660.000). -
Contoh 2: BBNKB
Jika BBNKB yang dikenakan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen BBNKB yang dihitung adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk BBNKB adalah Rp1,66 juta (BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000). -
Contoh 3: Gabungan PKB dan BBNKB
Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp2 juta dan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Opsen PKB: 66% dari Rp2 juta = Rp1,32 juta, Opsen BBNKB: 66% dari Rp1 juta = Rp660.000. Maka Total pajak yang harus dibayar untuk kedua komponen tersebut adalah Rp3,98 juta (PKB Rp2 juta + opsen PKB Rp1,32 juta + BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).
Untuk Siapa Opsen Pajak?
Pemilik kendaraan baru yang terdaftar akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Baca juga:
Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan
Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.
Setelah itu, bank akan mengalihkan pembayaran sesuai dengan rincian berikut:
- PKB dan BBNKB disetor ke RKUD Provinsi
- Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara)
- SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja
- Opsen PKB dan opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dikenakan pajak tambahan. Pastikan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan di tahun depan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat