Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

ImanKImanK - Jumat, 13 Desember 2024
Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Ilustrasi cara menghitung opsen pajak kendaraan baru. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak.

Kebijakan ini diterbitkan melalui modul resmi yang menjelaskan cara perhitungan pajak dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutannya.

Peraturan baru ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Baru?

Opsen Pajak Kendaraan Baru

Pemerintah mengungkapkan detail tentang pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor melalui modul PDRD Opsen Pajak Daerah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Apa Itu Brain Rot? Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Modul ini menjelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru. Komponen tersebut antara lain:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
  2. Opsen BBN KB
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembaruan pada STNK juga akan dilakukan, di mana lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom tambahan untuk menunjukkan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bagaimana Cara Perhitungan Opsen Pajak?

Opsen pajak PKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Baca juga:

Apa Itu Merger? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perusahaan

  • Contoh 1: PKB
    Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Sehingga total pajak yang harus dibayar untuk PKB adalah Rp1,66 juta (PKB Rp1 juta + opsen PKB Rp660.000).

  • Contoh 2: BBNKB
    Jika BBNKB yang dikenakan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen BBNKB yang dihitung adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk BBNKB adalah Rp1,66 juta (BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).

  • Contoh 3: Gabungan PKB dan BBNKB
    Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp2 juta dan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Opsen PKB: 66% dari Rp2 juta = Rp1,32 juta, Opsen BBNKB: 66% dari Rp1 juta = Rp660.000. Maka Total pajak yang harus dibayar untuk kedua komponen tersebut adalah Rp3,98 juta (PKB Rp2 juta + opsen PKB Rp1,32 juta + BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).

Untuk Siapa Opsen Pajak?

Pemilik kendaraan baru yang terdaftar akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga:

Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan

Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.

Setelah itu, bank akan mengalihkan pembayaran sesuai dengan rincian berikut:

  • PKB dan BBNKB disetor ke RKUD Provinsi
  • Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara)
  • SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja
  • Opsen PKB dan opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dikenakan pajak tambahan. Pastikan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan di tahun depan.

#Pajak Kendaraan Baru #Opsen Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Bagikan