Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

ImanKImanK - Jumat, 13 Desember 2024
Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Ilustrasi cara menghitung opsen pajak kendaraan baru. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak.

Kebijakan ini diterbitkan melalui modul resmi yang menjelaskan cara perhitungan pajak dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutannya.

Peraturan baru ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Baru?

Opsen Pajak Kendaraan Baru

Pemerintah mengungkapkan detail tentang pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor melalui modul PDRD Opsen Pajak Daerah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Apa Itu Brain Rot? Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Modul ini menjelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru. Komponen tersebut antara lain:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
  2. Opsen BBN KB
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembaruan pada STNK juga akan dilakukan, di mana lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom tambahan untuk menunjukkan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bagaimana Cara Perhitungan Opsen Pajak?

Opsen pajak PKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Baca juga:

Apa Itu Merger? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perusahaan

  • Contoh 1: PKB
    Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Sehingga total pajak yang harus dibayar untuk PKB adalah Rp1,66 juta (PKB Rp1 juta + opsen PKB Rp660.000).

  • Contoh 2: BBNKB
    Jika BBNKB yang dikenakan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen BBNKB yang dihitung adalah Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk BBNKB adalah Rp1,66 juta (BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).

  • Contoh 3: Gabungan PKB dan BBNKB
    Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp2 juta dan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Opsen PKB: 66% dari Rp2 juta = Rp1,32 juta, Opsen BBNKB: 66% dari Rp1 juta = Rp660.000. Maka Total pajak yang harus dibayar untuk kedua komponen tersebut adalah Rp3,98 juta (PKB Rp2 juta + opsen PKB Rp1,32 juta + BBNKB Rp1 juta + opsen BBNKB Rp660.000).

Untuk Siapa Opsen Pajak?

Pemilik kendaraan baru yang terdaftar akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga:

Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan

Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.

Setelah itu, bank akan mengalihkan pembayaran sesuai dengan rincian berikut:

  • PKB dan BBNKB disetor ke RKUD Provinsi
  • Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara)
  • SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja
  • Opsen PKB dan opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dikenakan pajak tambahan. Pastikan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan di tahun depan.

#Pajak Kendaraan Baru #Opsen Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan