Ombudsman Nilai Pemprov DKI Belum Lakukan Perubahan yang Signifikan

Jumat, 24 November 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum melakukan langkah nyata terhadap saran dari pihaknya terkait dugaan maladministrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta.

"Setelah 14 hari pascapenyerahan saran hasil investigasi di tujuh titik antara lain, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setia Budi menara Imperial, Jatinegara, Setia Budi Perbanas, Stasiun Manggarai, tak ada perubahan yang signifikan," kata Andianus di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Untuk itu, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia periode 2012-2016 itu meminta kepada Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti saran Ombudsman RI tersebut.

"Melakukan riview serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara petugas dilapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Pol PP, " jelasnya.

Lebih dalam, ia berharap Inspektorat Pemerintah DKI untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuia peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Kita juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal saran yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan