Olahraga Ruang Terbuka di Jakarta, Warga Wajib Sudah Divaksin dan Maksimal 4 Orang

Rabu, 25 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga.

Warga yang ingin berolahraga wajib menuruti protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka maksimal empat orang.

Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang.

Baca Juga:

Selama PPKM Level 4, Mobilitas Warga Jakarta Menurun

"Lalu tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).

Selain itu, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Lalu jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan proses vaksinasi COVID-19 kepada warga saat melakukan inspeksi ke Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Pemprov DKI Jakarta menargetkan dapat melayani 100 ribu vaksinasi COVID-19 per hari sebagai upaya mengendalikan penyakit dari virus SARS CoV-2. ANTARA/HO-Dadang W*/aa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan proses vaksinasi COVID-19 kepada warga saat melakukan inspeksi ke Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Pemprov DKI Jakarta menargetkan dapat melayani 100 ribu vaksinasi COVID-19 per hari sebagai upaya mengendalikan penyakit dari virus SARS CoV-2. ANTARA/HO-Dadang W*/aa

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

Termasuk melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.

Baca Juga:

PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Anies Ingatkan Warga untuk Berhati-hati

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan