Olahraga Ruang Terbuka di Jakarta, Warga Wajib Sudah Divaksin dan Maksimal 4 Orang


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas 3 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga.
Warga yang ingin berolahraga wajib menuruti protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka maksimal empat orang.
Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang.
Baca Juga:
"Lalu tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).
Selain itu, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Lalu jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
Termasuk melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.
Baca Juga:
PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Anies Ingatkan Warga untuk Berhati-hati
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim Woodball Indonesia Makin Pede jadi Terbaik di SEA Games Thailand 2025, Catat Prestasi Gemilang di Kejuaraan Dunia

Chelsea Hadapi 74 Dakwaan Terkait dengan Pembayaran Agen, Terancam Sanksi Denda hingga Larangan Transfer

Bangga Banget! Indonesia Bawa Pulang 4 Emas di World Cup Beach Woodball Championship 2025

Bela Negara Run 2025 Sukses Digelar, Menyatukan Olahraga dan Patriotisme

Makin Naik Kelas, Kejurnas Layangan Aduan 2025 Resmi Digelar!

PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Juara Umum Asian Cup Woodball Championship, Ketua NOC Indonesia Yakin Bisa Borong Medali Emas di SEA Games Thailand 2025

Badan Boleh Kecil, tetapi Tekad dan Semangat 2 ‘Bocah’ Woodball Indonesia Besar di Kejuaraan Asia

Woodball Disebut Cocok untuk Semua Kalangan, Hanya Butuh Konsentrasi dan Konsistensi
