Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 28 September 2015 -
MerahPutih Hukum - Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto mengatakan, telah mengembalikan berkas AKBP PN ke Kejaksaan. AKBP PN merupakan oknum anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ke pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.
"Waktu itu berkasnya memang P19, sekarang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Harapannya semoga segera dinyatakan lengkap (P21)," ujar Djoko di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Sejauh ini, tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Bareskrim. “Untuk tersangkanya (AKBP PN) masih ditahan di Bareskrim.” papar Djoko.
Untuk diketahui, AKBP PN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri itu ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung.
AKBP PN menemukan narkoba di tempat karaoke pengusaha berinisial JK. Lalu, ia dan empat anak buahnya menawarkan JK memberi uang Rp5 miliar agar kasus tidak diproses hukum. JK menyanggupi dengan membayar 80.000 dolar AS dan empat kilogram emas. Usai Petugas mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.
Uang dari JK kemudian dibagi-bagi baik ke AKBP PN maupun ke empat anak buahnya. Masing-masing anak buahnya mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dolar AS.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gms)
Baca Juga: