Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Oknum Penyerang Aktivis Kontras DIjerat Pasal Penganiyaan, Motif dan Sosok Aktor Intelektual belum Terungkap

Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026

MERAHPUTIH.COM - MABES TNI menetapkan empat oknum sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Empat pelaku yang ditangkap yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (1/4).

Penahanan keempat tersangka itu dimulai sejak 18 Maret 2026. "Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal penganiayaan," ujar Aulia.

Sementara itu, Kapuspen belum mengungkap motif penyerangan tersebut termasuk aktor intelektual dari perkara ini. Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga:

RDP Komisi III DPR Membahas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus



Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Dalam rapat tersebut, ia memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima.(knu)


Baca juga:

Anggota DPR Desak Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Diadili Oaralel di Peradilan Militer dan Umum

Baca Artikel Asli