Ogah Bahas Isu-Isu 'Receh', Menag Fachrul Janji Adil ke Semua Agama

Selasa, 05 November 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Jenderal (Purn) Fachrul Razi memastikan akan fokus untuk memberikan pelayanan kepada umat beragama dengan adil. Dirinya juga tak ingin membahas isu-isu tak penting alias receh yang malah bisa menghambat kerja pemerintah.

"Fokus saya adalah melayani seluruh umat beragama seadil-adilnya," kata Fachrul, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga:

Jokowi Ganti Istilah Radikal Jadi Manipulator Agama, Dinginkan Situasi Politik?

Untuk mencapai keadilan itu, Menteri Agama meminta jajarannya untuk aktif menyelesaikan permasalahan umar beragama yang di masyarakat. Fachrul memastikan akan menjaring pendapat dari berbagai pihak terkait permasalahan yang dihadapi umat dari aliaran kepercayaan dan enam agama yang diakui Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi larang pakai cadar dan cingkrang
Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

“Kita coba diskusikan dengan teman teman yang memang sudah lama di Kementerian ini, dan teman teman lain di luar yang bisa memberikan masukan tentang apa langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan," tutur mantan Wakil Panglima ABRI itu.

Baca Juga:

Gara-Gara Ini, Menteri Agama Minta Anak Buahnya Jangan Bikin Malu

Fachrul mengakui tidak menampik jika Agama Islam masih menjadi fokus perhatian di Indonesia saat ini. Alasannya, kata dia, karena Islam menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia. Namun, Menag kembali menegaskan tidak akan mengabaikan permasalahan yang dialami umat agama lainnya.

“Yang paling utama dan prioritas perhatian adalah kepada yang mayoritas. Agama Islam yang paling banyak dianut di Indonesia. Kita memberikan perhatian kepadanya tapi tidak mengabaikan yang lain. Karena di Islam juga diajarkan yang banyak melindungi yang sedikit," imbuh mantan jenderal purnawirawan TNI itu. (Knu)

Baca Juga:

DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan