DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 November 2019
DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai rekomendasi Menteri Agama (Menag) terkait penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan semestinya diikuti para ASN yang ada agar tertib.

Menurut Sufmi Dasco, para ASN sudah diatur mengenai seragam hingga ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan.

Baca Juga:

Menag Fachrul Razi Bantah Larang ASN Pakai Cadar

"Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Wanita mengenakan cadar (Foto: Antara/Ilustrasi/Net)
Wanita mengenakan cadar (Foto: Antara/Ilustrasi/Net)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa untuk tamu di instansi pemerintahan juga harus dibatasi dan menyesuaikan.

“Ya kalau tahu kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong,” ujarnya.

Masalahnya, belum ditemukan aturan soal ASN dilarang bercadar dan memakai celana cingkrang seperti diinginkan Fachrul Razi. Karena itu, Dasco menyebut menjadi urusan individu yang tak bisa dilarang. Kecuali memang akan diberlakukan.

"Kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," ucap Waketum Gerindra itu.

Terkait prosedur pengamanan, menurut dia, setiap orang yang masuk instansi pemerintahan harus melalui prosedur pengamanan. Ada metal detector dan ada juga prosedur pemeriksaan lainnya.

“Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tutur Dasco.

Baca Juga:

Menag Larang ASN Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Wapres: Dalam Rangka Disiplin

Selain itu, saat ditanya terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa terorisme adalah manipulator agama, Dasco belum bisa berkomentar karena Komisi III DPR juga sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa mengenai penyebutan yang tepat.

“Ya saya tahu bahwa itu ada apa namanya, istilah-istilah yang diberikan kepada presiden. Saya pikir nanti, saya belum bisa komentar. Karena kita juga di Komisi III kan lagi coba berkoordinasi dengan ahli bahasanya sebenarnya, apa kata yang tepat. Karena itu kan penjabarannya juga rumit,” tandasnya.

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengaku tidak bisa melarang ASN yang ingin mengenakan celana cingkrang dan cadar. Namun, menurut Fachrul, ia hanya bisa memberikan rekomendasi saja.

"Saya enggak berhak (melarang) dong. Masa Menteri Agama mengeluarkan larangan, enggak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi saja. Kita merekomendasi, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga enggak ada yang melarang," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10). (Knu)

Baca Juga:

Wasekjen PPP Nilai Larangan ASN Pakai Cadar Berpotensi Melanggar HAM

#Menteri Agama #Wanita Bercadar #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR sebut perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Indonesia
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Ditjen Pesantren diharapkan dapat mendorong koordinasi, pembinaan, dan pengembangan pesantren dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag tegaskan pesantren merupakan benteng moral bangsa yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, serta tokoh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Indonesia
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Salah satu penyebabnya ialah budaya berbagi di acara pernikahan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Indonesia
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Cak Imin menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Bagikan