Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 November 2019
DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai rekomendasi Menteri Agama (Menag) terkait penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan semestinya diikuti para ASN yang ada agar tertib.

Menurut Sufmi Dasco, para ASN sudah diatur mengenai seragam hingga ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan.

Baca Juga:

Menag Fachrul Razi Bantah Larang ASN Pakai Cadar

"Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Wanita mengenakan cadar (Foto: Antara/Ilustrasi/Net)
Wanita mengenakan cadar (Foto: Antara/Ilustrasi/Net)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa untuk tamu di instansi pemerintahan juga harus dibatasi dan menyesuaikan.

“Ya kalau tahu kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong,” ujarnya.

Masalahnya, belum ditemukan aturan soal ASN dilarang bercadar dan memakai celana cingkrang seperti diinginkan Fachrul Razi. Karena itu, Dasco menyebut menjadi urusan individu yang tak bisa dilarang. Kecuali memang akan diberlakukan.

"Kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," ucap Waketum Gerindra itu.

Terkait prosedur pengamanan, menurut dia, setiap orang yang masuk instansi pemerintahan harus melalui prosedur pengamanan. Ada metal detector dan ada juga prosedur pemeriksaan lainnya.

“Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tutur Dasco.

Baca Juga:

Menag Larang ASN Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Wapres: Dalam Rangka Disiplin

Selain itu, saat ditanya terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa terorisme adalah manipulator agama, Dasco belum bisa berkomentar karena Komisi III DPR juga sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa mengenai penyebutan yang tepat.

“Ya saya tahu bahwa itu ada apa namanya, istilah-istilah yang diberikan kepada presiden. Saya pikir nanti, saya belum bisa komentar. Karena kita juga di Komisi III kan lagi coba berkoordinasi dengan ahli bahasanya sebenarnya, apa kata yang tepat. Karena itu kan penjabarannya juga rumit,” tandasnya.

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengaku tidak bisa melarang ASN yang ingin mengenakan celana cingkrang dan cadar. Namun, menurut Fachrul, ia hanya bisa memberikan rekomendasi saja.

"Saya enggak berhak (melarang) dong. Masa Menteri Agama mengeluarkan larangan, enggak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi saja. Kita merekomendasi, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga enggak ada yang melarang," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10). (Knu)

Baca Juga:

Wasekjen PPP Nilai Larangan ASN Pakai Cadar Berpotensi Melanggar HAM

#Menteri Agama #Wanita Bercadar #Kementerian Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Sambut 1 Muharam 1448 H, Menag Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Integritas
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai momentum memperkuat persatuan, hingga semangat perubahan diri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Menag Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Integritas
Bagikan