Wasekjen PPP Nilai Larangan ASN Pakai Cadar Berpotensi Melanggar HAM
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Kementerian Agama diminta berpikir ulang terkait dengan rencana melarang wanita bercadar masuk kedalam institusi pemerintahan. Sebab, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik.
Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan.
Baca Juga
Kementeriannya Disebut Sarang Radikal, Menteri Agama: Kebangetan!
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Awiek menambahkan, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan
Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah layaknya jilbab.
Baca Juga
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi Kemenag saja mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," terang Awiek.
Awiek berpandangan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.
"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ungkap Awiek.
Sekertaris Fraksi PPP di DPR ini juga meminta Menag Fachrul Razi menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian cadar dan celana cingkrang terhadap radikalisme.
Baca Juga
Gara-Gara Ini, Menteri Agama Minta Anak Buahnya Jangan Bikin Malu
"Hal ini agar persoalan menjadi jernih," tutup Awiek.
Sebelumnya, Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan larangan ini merupakan hal wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK