ODP dan PDP yang Meninggal Tidak Dihitung Dalam Jumlah Pasien Corona

Kamis, 23 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang meninggal namun belum dikonfirmasi positif tidak dihitung dalam pasien yang meninggal karena virus corona.

"Apabila kasus kematian ini telah terkonfirmasi dari hasil tes antigen dengan PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal, maka kematian tersebut akan dicatat sebagai kematian kasus konfirmasi positif COVID-19," kata Yuri di BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga:

Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

Namun, apabila hasil tes menyatakan bahwa pasien tersebut negatif COVID-19 atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal, maka kasus kematian tersebut tidak dicatat sebagai kasus meninggal dunia terkait infeksi virus corona.

"Pada kasus PDP yang meninggal dan belum terkonfirmasi hasil laboratoriumnya karena belum diambil sampelnya atau pemeriksaan belum selesai, maka tata laksana pemulasaran jenazah dan pemakaman hendaknya sudah mengantisipasi kemungkinan positif COVID-19," tambahnya.

Jubir Corona Achmad Yurianto sebut PDP dan ODP tidak termasuk dalam pasien corona
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: antaranews)

Hal harus dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan petugas pemulasaran jenazah, keluarga, dan petugas pemakaman.

Ia mengungkapkan selama ini pemerintah mengedepankan pencatatan data kasus virus corona di Indonesia secara efektif, detail, baik, dan transparan.

Pencatatan data kasus virus corona ini berasal dari hasil pemeriksaan laboratorium antigen dengan real time PCR.

"Basis data yang sudah dikonfirmasi lewat hasil laboraturium pemeriksaan antigen real PCR ini yang digunakan untuk menyusun data kasus sembuh karena COVID-19. Ini yang dilaporkan setiap hari," ungkap Yuri.

Jika pasien meninggal setelah diambil sampelnya lewat antigen dan PCR, maka kasusnya akan dicatatkan sebagai konfirmasi positif COVID-19.

Sedangkan bila hasilnya negatif sebelum diambil spesimennya lalu meninggal, maka ia dicatatkan bukan karena COVID-19.

Sedangkan kasus PDP yang meninggal dan belum terkonfirmasi hasil laboratorium pemeriksaannya, maka ia akan dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Kami memaklumi ada beberapa kasus kematian ODP atau PDP, apabila kasus kematian telah terkonfirmasi positif lewat antigen PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal, maka kematian akan dicatat sebagai kematian kasus konfirmasi positif COVID-19," tuturnya.

Yuri pun menegaskan pemerintah tidak ada kepentingan apa pun dalam menyampaikan data kasus virus corona di Indonesia

Maka dari itu, ia meminta pemahaman seluruh masyarakat agar tak selalu pasien yang meninggal dicatatkan sebagai positif COVID-19.

Baca Juga:

Simalakama COVID-19 Jadi Ujian Berat Presiden Jokowi

"Pemerintah tidak berkepentingan dan tak dapatkan keuntungan apa pun dengan manipulasi data. Sebaliknya, akan merugikan dan kacaukan kerja keras kita," jelas Yuri.

Ia menuturkan data kasus virus corona dibangun secara berjenjang dan terstruktur dari tingkatan terkecil, seperti desa, lalu ke rumah sakit, dinas kesehatan kota/kabupaten, dinkes provinsi, lalu ke Kemenkes.

"Kemenkes dan Gugus Tugas Nasional berterima kasih kepada organisasi profesi, para pakar, dan perguruan tinggi yang terus membantu untuk membangun sistem data, yang akan menjadi bahan komunikasi yang efektif, detail, baik, dan transparan ke semua pihak," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Semua Pasien Positif Corona di Padang Sembuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan