Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

Selasa, 11 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tak hanya penjara dan sanksi militer, ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, juga dituntut untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

"Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp 209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146,4 juta," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3).

Adapun terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan sama-sama dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Baca juga:

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui

Total keluarga korban mendapat uang restitusi Rp 796 juta alias hampir Rp 800 juta dari ketiga terdakwa merujuk tuntutan Oditur. Dilansir Antara, Oditur menegaskan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut

Sedangkan, terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan