Nusron Wahid Diminta Perkuat Penegakan Hukum untuk Selesaikan Isu Mafia Tanah

Kamis, 24 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diminta memperkuat penegakan hukum untuk menyelesaikan isu mafia tanah.

Sepanjang tahun 2023, Kementerian ATR/BPN diketahui mengungkap 86 target operasi kasus mafia tanah dengan 159 tersangka. Masalah mafia tanah merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

"Kita dukung apa yang jadi keinginan Pak menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah," ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).

Baca juga:

Sindikat Mafia Tanah di Bekasi Kembali Terbongkar, Kali Ini Sebabkan Kerugian sampai Miliaran Rupiah

Mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.

"Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat," tutur Legislator muda yang karib disapa Wawan ini.

Biasanya kasus mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.

“Karena biasanya skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Wawan mendukung prioritas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang ingin fokus mengurus kejahatan di bidang pertanahan dalam 100 hari kerjanya ke depan. Sebab masalah tanah menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Contoh kejahatan di bidang pertanahan seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya,” terang Wawan.

Baca juga:

Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6 Triliun

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan Pertanahan dan Pemberdayaan Aparatur, Pemilu, serta Pemerintahan Dalam Negeri itu pun memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Di antaranya, dengan memperluas cakupan kebijakan dan penguatan penegakan hukum.

"Dalam pemberantasan mafia tanah perlu memperluas cakupan kebijakan, penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," papar Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur V itu.

Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membongkar kejahatan mafia tanah, menurut Wawan, adalah dengan langkah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.

“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” sebut Wawan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan