Novel CS Dilantik Hari Ini, Kapolri Berani Akhiri Polemik TWK
Kamis, 09 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pengangkatan dan pelantikan 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, yang dilakukan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, dinilai sudah tidak perlu diperdebatkan secara aturan.
Perekrutan mereka, diyakini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Baca Juga:
Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, sebelum menerbitkan Perpol juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi meyakini Novel Baswedan dan 43 eks karyawan KPK lainnya akan bisa meningkatkan kinerja Polri pada bidang pencegahan dan pengawasan korupsi sesuai dengan tugas yang diberikan Kapolri.
"Mereka juga sudah mengikuti tes identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang diselengarakan Asisten SDM Kapolri. Tujuannya agar penempatan mereka sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Edi.
Menurutnya, keputusan Kapolri untuk merekrut Novel dan kawan-kawannya merupakan keputusan yang sangat berani dan bentuk komitmen kapolri untuk mengakhiri hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurut dosen tindak pidana korupsi di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Novel dkk memiliki keahlian dan kemampuan menekan dan mencegah korupsi.

"Kita harapkan Novel dkk akan masuk dalam satgas pengawasan atau pencegahan korupsi di kepolisian. Apalagi tugasnya tidak berbeda jauh dengan tugas di KPK," ungkap Edi.
Polri melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.
Dari 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sosialisasi, 44 orang menyatakan bersedia menjadi ASN di lingkungan Polri, sedangkan sisanya ingin berkiprah di bidang lain dan satu orang telah meninggal dunia. (Knu)
Baca Juga:
Novel Baswedan CS Dilantik Jadi ASN Polri, Ketua KPK Diminta Hadir