Novel Belum Tahu Teknis Perekrutan ASN Polri

Senin, 06 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan rekan-rekannya memenuhi undangan Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus ASN Polri.

Novel yang mengenakan baju batik ini datang bersama dengan mantan pegawai KPK lainnya. Ia menyebut sosialisasi itu tentu menjadi bagian proses yang harus dipahami.

Baca Juga

Tiba di Mabes Polri, Novel Baswedan Cs Ikuti Sosialisasi Perekrutan ASN

Namun, ia belum tahu soal teknis perekrutan menjadi ASN Polri. Novel hanya menerangkan sosialisasi ini berupa pertanyaan kesediaan untuk masuk ASN Polri.

"Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujar Novel, dengan nada bicara terdengar serius.

Ia pun langsung masuk kedalam gedung Mabes Polri. "Saya kira itu sementara, nanti lebih lanjut kita akan bicara setelah sosialisasi," imbuh purnawirawan Polri ini seraya buru-buru masuk meninggalkan awak media.

Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Mabes Polri untuk membahas teknis pengangkatan khusus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 1308 Tahun 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan akan mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.

Baca Juga

Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, Asisten SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS. (Knu)

Baca Juga

Hari Ini, Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan