Novel Baswedan Dibela 60 Orang Pengacara
Jumat, 01 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjelaskan bahwa puluhan pengacara siap membela, mendampingi dan menjadi kuasa hukum Novel Baswedan.
"Ada 60 orang pengacara yang siap," kata Muji di KontraS, Jakarta, Jumat (1/5).
Selain itu Muji menjelaskan, hingga kini pihaknya sama sekali belum mengetahui sampai kapan polisi akan menahan Novel Baswedan.
"Kita belum tahu," tandasnya.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, usai diperiksa dari Bareskrim, Novel kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kapolri jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan bahwa Novel sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya pada tahun 2004 silam.
Pada tahun 2004, Novel menjabat sebagai sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Saat itu pihaknya mengejar dan menangkap gembong pencuri sarang walet. Dari enam orang yang ditangkap satu orang diantaranya tewas ditembak saat sedang diinterogasi.
Pada tahun 2012, kasus Novel kembali mencuat. Polda Bengkulu bersama dengan Polda Metro jaya dan Mabes Polri menyambangi kantor KPK. Mereka datang untuk menangkap Novel. Novel sendiri disebut-sebut sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sejumlah kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi pernah dibongkar olehnya. Sebut saja kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. (bhd)
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Minta Kapolri Tidak Tahan Novel Baswedan
Akibat Penganiayaan, Polri Tahan Novel Baswedan