Ngotot Inginkan Kursi Ketua MPR, Gerindra Minta Bamsoet Mengalah
Kamis, 03 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Perebutan kursi ketua MPR periode 2019-2024 mengerucut pada persaingan antara Partai Golkar dan Partai Gerindra. Kedua partai sama-sama ngotot.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya berharap Golkar dan Bamsoet legawa memberikan kursi Ketua MPR.
Baca Juga
"Nanti mudah-mudahan Bamsoet mengalah untuk konsensus, ya wis Gerindra saja," kata Muzani di Jakarta, Kamis (3/10)

Ketua Fraksi Gerindra di MPR Riza Patria menyampaikan akan ada kesimbangan politik bila Muzani terpilih menjadi Ketua MPR; Ketua DPR diisi PDIP, Ketua MPR diisi oleh Gerindra.
Dua partai itu bersaing dan berseberangan kubu di Pilpres 2019. Menurut dia, formasi tersebut ideal dalam pimpinan DPR dan MPR selanjutnya. Riza juga menyebut hal itu merupakan titik awal yang baik dalam mewujudkan rekonsiliasi nasional.
"Muzani untuk menggambarkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pasca Pilpres yang banyak menguras energi lahir dan batin, kini telah tiba masa di mana semua pihak membina kolaborasi politik tanpa meninggalkan checks and balances," ujar Riza kepada wartawan.
Baca Juga
Pengamat Sebut Komposisi Pimpinan DPR Cerminkan Kesejukan Politik ke Depan
Sementara itu, politikus Gerindra Andre Rosiade menegaskan bahwa Gerindra tetap mengusung Ahmad Muzani sebagai calon ketua MPR dan tidak memilih Bamsoet.
Bamsoet tercatat telah mendapat dukungan dari PDIP, Partai NasDem, PAN dan PPP. Jika diangkakan berdasarkan perolehan kursi di parlemen, termasuk milik Golkar, Bamsoet telah mengantongi dukungan lebih dari 300 suara
Untuk diketahui, PDIP memiliki 128 kursi, Golkar 85 kursi, NasDem 59 kursi, PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi. Total suara yang dikantongi Bamsoet mencapai 335.
Baca Juga
Berapa Sih Gaji Anggota DPR Sekarang? Berikut Rincian Lengkapnya
Dukungan ini berguna seandainya proses musyawarah mufakat untuk menentukan ketua MPR mandek. Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai.

Para anggota MPR yang hadir dalam rapat nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR. Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. (Knu)