Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait proses penegakan hukum.

Ketua Umum DPP PSMP, Anshar Ilo, menegaskan bahwa informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga kegaduhan di tengah publik.

“Penyampaian berita harus berdasarkan fakta yang terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca juga:

Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP

Menurut Anshar, masyarakat tidak seharusnya langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, terutama yang belum memiliki konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

"Sebab penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada kepastian hukum,'' ungkap dia.

Ia menilai, kehati-hatian dalam menyaring informasi menjadi hal penting agar tidak memperkeruh situasi, terlebih dalam isu hukum yang sensitif.

Anshar menekankan bahwa setiap proses hukum seharusnya disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Ia juga mengingatkan adanya aturan dari Kepolisian yang melarang penampilan tersangka ke publik saat konferensi pers, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Pasal 91 yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tidak bersalah, guna mencegah terbentuknya opini publik sebelum adanya putusan pengadilan.

"Kami berharap dan mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,'' jelas dia.

Baca juga:

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel

Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya kabar yang menyebutkan Bareskrim Polri telah menetapkan seseorang berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang mengonfirmasi informasi tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. (Knu)

Baca Artikel Asli