Merahputih.com - Menpan RB Thahjo Kumolo menerbitkan kebijakan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.
Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Corona ke sejumlah wilayah Tanah Air.
"Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 46/2020, ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan berpergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Asisten Deputi (Asdep) Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB, Bambang D. Sumarsono di Graha BNPB, Kamis (30/4).
Baca Juga
Cara Bupati Sampang dan Pamekasan Pertahankan Status Zona Hijau COVID-19
Ada tiga kategori hukuman disipilin PNS. Pertama, hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya seperti tidak naik gaji ataupun naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, bahkan bisa diturunkan pangkatnya.
"Turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Di sisi lain, dalam hal itu ada pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti, antara lain bagi mereka yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.
"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau tidak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit, tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN," ucap Bambang.
Bambang menambahkan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara itu, untuk cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian. "Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Apresiasi Anies Beri Sembako ke Warga Miskin Selama PSBB
Menurut Bambang, pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Knu/Pon)