Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Non-Job Hingga Dipecat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Non-Job Hingga Dipecat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menpan RB Thahjo Kumolo menerbitkan kebijakan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.

Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Corona ke sejumlah wilayah Tanah Air.

"Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 46/2020, ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan berpergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Asisten Deputi (Asdep) Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB, Bambang D. Sumarsono di Graha BNPB, Kamis (30/4).

Baca Juga

Cara Bupati Sampang dan Pamekasan Pertahankan Status Zona Hijau COVID-19

Ada tiga kategori hukuman disipilin PNS. Pertama, hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya seperti tidak naik gaji ataupun naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, bahkan bisa diturunkan pangkatnya.

"Turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.

ASB
Ilustrasi ASN. Foto: Net

Di sisi lain, dalam hal itu ada pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti, antara lain bagi mereka yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.

"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau tidak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit, tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Sementara itu, untuk cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian. "Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD DKI Apresiasi Anies Beri Sembako ke Warga Miskin Selama PSBB

Menurut Bambang, pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Knu/Pon)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS #Mudik #Mudik Lebaran #COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Bagikan