Nekat Mudik, Pengendara Bakal Ditilang
Senin, 12 April 2021 -
MerahPutih.com - Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya penindakan kepada pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, khusus untuk travel gelap, selain diputar balik, akan diberi sanksi khusus. Ini juga berlaku bagi kendaraan barang yang kedapatan mengangkut penumpang.
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4).
Baca Juga:
Sementara itu, masyarakat yang mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei harus mengikuti aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," ujarnya.
Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan, kecuali yang mendapat pengecualian.
"Apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya telah menyiapkan antisipasi bagi warga yang mencuri start mudik.
Selain penindakan, upaya pencegahan dengan mengetatkan pengawasan di jalur-jalur tikus akan ditingkatkan.
"Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," ujar Yusri.
Baca Juga:
Pemerintah Larang Mudik, Organda Solo Menjerit dan Minta Bantuan Stimulus
Larangan mudik diketahui akan dimulai pada 6-17 Mei mendatang.
Polda Metro Jaya sendiri telah menyiapkan 8 titik penyekatan yang berada di jalan tol, terminal dan beberapa ruas jalan arteri.
Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 12-25 April 2021.
Dalam operasi tersebut petugas berfokus melakukan sosialisasi larangan mudik kepada warga dan mengetatkan pengawasan kepada pelanggaran protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga: