Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Rabu, 16 Juli 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara tahun 2019 dan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa siapa pun saksi yang keterangannya masih diperlukan akan dipanggil kembali. Namun, Qohar tidak merinci jadwal pemanggilan selanjutnya.

"Tidak terkecuali NAM," ujar Abdul Qohar, Rabu (16/7).

Baca juga:

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Nadiem telah memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa (15/7) pagi dan diperiksa selama 19 jam. Setelah pemeriksaan, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejagung atas kesempatan memberikan keterangan dan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke keluarga.

Saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan bukti lebih lanjut mengenai keterlibatannya. Penetapan tersangka akan dilakukan jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung juga tengah mengembangkan bukti terkait pihak-pihak lain selain empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kami juga perlu alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk NAM. Saya ulangi, jika dua alat bukti cukup, penyidik pasti akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka," tegas Qohar.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 yakni JT (Jurist Tan), BAM (Ibrahim Arief), SW (Sri Wahyuningsih), dan MUL (Mulyatsyah).

Baca juga:

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Qohar menambahkan bahwa program pengadaan digitalisasi TIK di Kemendikbudristek 2020–2022 sudah direncanakan sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek (Oktober 2019). Perencanaan ini dibahas dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim.

Kejagung masih mendalami apakah Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dari kasus ini. Qohar menekankan bahwa setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dikenakan pidana korupsi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan