Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung. Foto: Dok/media sosial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara tahun 2019 dan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa siapa pun saksi yang keterangannya masih diperlukan akan dipanggil kembali. Namun, Qohar tidak merinci jadwal pemanggilan selanjutnya.

"Tidak terkecuali NAM," ujar Abdul Qohar, Rabu (16/7).

Baca juga:

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Nadiem telah memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa (15/7) pagi dan diperiksa selama 19 jam. Setelah pemeriksaan, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejagung atas kesempatan memberikan keterangan dan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke keluarga.

Saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan bukti lebih lanjut mengenai keterlibatannya. Penetapan tersangka akan dilakukan jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung juga tengah mengembangkan bukti terkait pihak-pihak lain selain empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kami juga perlu alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk NAM. Saya ulangi, jika dua alat bukti cukup, penyidik pasti akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka," tegas Qohar.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 yakni JT (Jurist Tan), BAM (Ibrahim Arief), SW (Sri Wahyuningsih), dan MUL (Mulyatsyah).

Baca juga:

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Qohar menambahkan bahwa program pengadaan digitalisasi TIK di Kemendikbudristek 2020–2022 sudah direncanakan sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek (Oktober 2019). Perencanaan ini dibahas dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim.

Kejagung masih mendalami apakah Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dari kasus ini. Qohar menekankan bahwa setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dikenakan pidana korupsi.

#Nadiem Makarim #Chrome #Chromecast #Chromebook #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Dwi Astarini - 2 jam, 11 menit lalu
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan