Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik

Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN harus menjadi titik awal langkah konkret pemerintah dalam menuntaskan krisis tenaga pendidik di daerah.

Kebijakan tersebut memerlukan skema penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan agar layanan pendidikan nasional tidak mengalami kemunduran akibat ketidakpastian status kepegawaian guru.

Urgensi Tenaga Pendidik di Sekolah Negeri

Fikri menilai ketergantungan sekolah negeri terhadap tenaga honorer masih sangat tinggi demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Di lapangan, banyak ditemukan sekolah dasar yang hanya memiliki satu orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kehadiran guru non-ASN menjadi solusi krusial untuk mengisi kekosongan kelas.

Kebijakan pembatasan tenaga honorer sejak tahun 2005 hingga kini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil tenaga pendidik di berbagai pelosok Indonesia.

“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” jelas Fikri, Selasa (12/5).

Sinkronisasi Lintas Sektoral dan Peluang ASN

Persoalan kekurangan guru ini diprediksi masih akan melanda hingga awal 2027, terutama di wilayah Jawa Tengah IX dan daerah lainnya. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendorong koordinasi kuat antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan guna memastikan ketersediaan anggaran dan formasi rekrutmen.

Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK.

“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Baca Artikel Asli