Nasib Gibran sebagai Wapres Ditentukan Hari Ini
Kamis, 10 Oktober 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait dengan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (10/10). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP menggungat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
?
"Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” ungkap informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis.
?
Salah satu permohonan yang diajukan PDIP ialah memerintahkan KPU mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
?
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga:
Gibran Bakal Beri Atensi Khusus ke Anak yang Alergi Lauk Makan Bergizi Gratis
?
Sebelumnya, ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
?
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujarnya di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5).
?
Gayus kemudian ditanya awak media soal ekspektasi putusan yang diharapkan tim hukum PDIP ketika menggugat KPU di PTUN. Menurutnya, bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari tim hukum PDIP.
?
Sebab, kata Gayus, jika PTUN menerima gugatan tim hukum PDIP, MPR bisa memakai putusan tersebut untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
?
"(MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diperhatikan," tegas dia.(Pon)
Baca juga:
PDIP Diminta tak Masuk Koalisi Prabowo, Pihak yang Kalah Harus di Luar Pemerintahan