Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nasib Ganjil-Genap Ditentukan Besok

Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Desember 2018

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengumumkan nasib penerapan sistem ganjil-genap (Gage) di ruas jalan Ibu Kota. Mengingat sistem gage kendaraan roda empat di Jakarta akan berakhir tanggal 31 Desember 2018.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah melakukan Fokus Group Discusion (FGD) dengan berbagai pihak mulai dari SKPD, Kepolsiaian hingga pakar ekonomi guna menentukan nasib gage.

"beberapa FGD yang kita lakukan rencana finalisasi di tanggal 27 desember besok, rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya jadi 27 besok akan diputuskan lanjut tidaknya," Kata Sigit di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (26/12).

Aturan pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta. (ANT)

Sigit mengungkapkan dalam FGD itu, para instansi terkait meminta kebijakan gage dilanjutkan. Menurut dia, kalau sistem gage nantinya diperpanjang, harus ada Peraturan Gubernur (pergub) baru. Sebab, pergub yang lama hanya berlaku hingga 31 Desember 2018.

"Iya dong, otomatis karena pergub 106 tahun 2018 berakhir di tanggal 31 desember," jelasnya

Lebih jauh, Sigit berkata, pihaknya juga akan membeberkan hasil catatan yang sudah dibuat oleh pihaknya mulai dari catatan hukum hingga ekonomi yang berdampak atas penerapan Gage di Ibu Kota

"kita punya masukan punya beberapa catatan baik dari sisi penegakan hukum baik sisi efektifitas peningkatan pengguna angkutan umum kita pertimbangkan itu," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli