MerahPutih.com - Fraksi NasDem menegasakan keengganannya apabila revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipisah. Alasanya, karena revisi UU Pemilu harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan Pemilu-Pilkada.
"Kalau mau revisi ya total, UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Willy Aditya di Jakarta, Minggu (28/2).
Ia menegaskan, sejak awal Partai NasDem menginginkan agar dilakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu UU. Namun, NasDem mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.
Baca Juga:
KPPI Bahas RUU Pemilu di Rekernas II
"Konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah), ini namanya 'maju-mundur cantik'," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan, apabila ingin dilakukan revisi UU Pemilu, maka harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
Ia menegaskan, revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR, memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu-Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.
Komisi II DPR RI mengajukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu, ada beberapa alasan langkah itu dilakukan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya apabila Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak.
Revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya. Namun, pemerintah ogah melakukan revisi. (Pon)
Baca Juga:
PKS Sebut Ada Invisible Hand di Balik Penolakan RUU Pemilu