Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Rabu, 21 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak terkait dengan namanya yang masuk surat dakwaan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol).

Bahkan, pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu langsung merespons keras ketika ditanya terkait peluang dirinya kembali dipanggil penyidik Polri dengan kasus judol yang melibatkan bekas anak buahnya

"Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh," kata Muni, sapaan akrabnya, menjawab wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Baca juga:

KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Suap Budi Arie dalam Kasus Situs Judol

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali Ketua Umum (Ketum) Relawan ProJo itu. Muni sendiri sempat diperiksa terkait kasus judol di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024 lalu.

Nama eks Menkominfo itu kembali muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Budi Arie menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca juga:

Menteri Budi Arie Datangi KPK, Ada Apa?

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” ungkap JPU saat itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan