Naikkan Cukai Rokok, Pemerintah Dinilai Tak Adil

Selasa, 13 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Keuangan - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun. Namun kenaikan tarif cukai sebesar 23,5 persen itu dinilai tidak adil.

Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus menarik cukai pada industri hasil tembakau (IHT) saja, tetapi juga untuk barang konsumsi lainnya seperti minuman berkabonasi, minuman bersoda, atau minuman yang mengandung bahan pemanis. Sebab minuman tersebut dapat mengganggu kesehatan konsumen.

"Barang-barang yang berdampak untuk kesehatan. Seperti minuman berkarbonasi itu kan mengandung bahan pemanis yang sangat banyak dan jauh lebih berbahaya bagi kesehatan," ujarnya dalam diskusi publik bertema "Tembakau dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (12/10).

Wanita yang saat itu menggunakan jilbab berwarna merah muda menjelaskan, minuman beralkohol (minol) seharusnya menjadi fokus penarikan cukai. Sebab minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan si konsumen. Meskipun konsumsi minuman beralkohol tidak sebesar rokok.

"Alkohol ini semestinya menjadi objek cukai dalam rangka pengendalian lebih ketat. Ini semestinya mendapatkan perhatian yang lebih, kalau di mana-mana ada tanda area bebas rokok seharusnya ada area bebas minuman keras," pungkas Enny. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23%
  2. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  3. Cukai Rokok Dipastikan Naik
  4. Terkait Cukai Rokok, Pemerintah Tidak Transparan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan